Kunjungi Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Selama PPKM Darurat, Ini Yang Di Sampaikan Personil Polsek Pontianak Kota


 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Mengunjungi Pelaku Usaha Cafe, Warkop, Rumah Makan Dalam Rangka PPKM Darurat. 

-


PONTIANAK, -Untuk mencegah peningkatan penyebaran kasus Covid-19, di wilayah Kota Pontianak dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

-

Yang mana untuk kegiatan PPKM di mulai dari tanggal tanggal 12 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021, karena Kota Pontianak masuk kategori zona merah virus corona. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak menuturkan bahwa setiap hari personil polsek pontianak kota terus mendatangi atau mengunjungi para pelaku usaha seperti cafe, warkop, restoran, tempat umum, swalayan, dan tempat hiburan yang masih buka di atas jam 20.00 Wib, dan menghimbau agar segera menutup tempat usaha nya,"Tuturnya, Kamis (22/7/21). 

-

Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ada di wilayah pontianak kota untuk mematuhi Surat Edaran Walikota No. 800/21/Setda/2021, Tentang Pemberlakuan Khusus Aktivitas Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi Di Pontianak.

-

Dimana untuk kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat akan di batasi hingga pukul :20.00 Wib," Ungkap Simanjuntak.


-

(PID Humas Polsek Pontianak Kota) 

Komentar